Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian?

                     Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian?                Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian?

Kepala Badan Riset selanjutnya Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya karena Komisi VII DPR. Lalu, siapa yang bisa mengeksekusinya?

Dalam berdempetan dengar pendapat bersama BRIN, Senin (30/1) sore, Komisi VII DPR, yang diberitakan memakai anggaran riset, senggang beberapa kali menyerang Handoko bersama berbagai tudingan.

Di antaranya, makhilaf penggunaan anggaran yang tak jelas sangkat persoalan lembaga yang belum doang beres.

Anggota Komisi VII DPR Gandung Pardiman mengklaim Kepala BRIN tahu mengatakan bahwa "biasa saya dimarahi DPR, meskikan saja".

"Ini hadapan luar batas kepatutan Kepala BRIN. Banyak yang tendensius selanjutnya menyalahi menjumpai keberkuasa an-keberkuasa an tertentu," ujarnya.

"Untuk itu saya meminta Kepala BRIN kita ganti saja," cetus Gandung, nan hadir kedalam rapat via Zoom.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menginsterupsi. Menurutnya, bahwa sesuai dengan kewenangan DPR merupakan merekomendasikan.

"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja," ujar dia, "Sesudah itu hangat rekomendasi pertangungbalasan Ketua BRIN."

Rapat itu pun menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit distingtif beserta tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN T.A. 2022 oleh BPK RI.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permaluputan di BRIN yang tidak kunjung selesai.

Di akhir erat, Laksana menyatakan buat melakukan penyelidikan internal soal penggunaan anggaran itu.

"Kami bakal segera pula melakukan investigasi di internal kami terkait hal-hal yang sudah jadi macintan yang tadi disampaikan untuk bapak/ibu sekalian," ucapnya di dalam pernyataan penutup yang singkat.

Soal desakan pencopotannya pada jabatan, Handoko enggan menanggapi.

"Saya enggak ada jenjangpan kalau mengenai itu, entar aja," ujar dia, ditemui terpisah hadapan kantor BRIN, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin (31/1).

Kewenangan siapa?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN, kewenangan kepada mencopot Kepala BRIN dari jabatannya memang bukan urusan DPR.

Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, mendampingi Wakil Kepala diangkat mendampingi diberhentikan oleh Presiden."

Jika tak dicopot, sampai kapan masa jabatannya? Pasal 60 Perpres yang setaramenyatakan "Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode senyampang 5 tahun dan dapat diangkat kembali tetapi untuk satu periode berikutnya."

Orang yang bisa menjabat Kepala BRIN pun tak cuma PNS karier di dunia riset.

Pasal 61 Perpres BRIN mengmenyingkap "Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil."

Handoko dalam masa jabatannya bagai Kepala BRIN menikmati fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, bagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.